suaritoto-Jakarta - Viral di media sosial (medsos), keributan antara ibu dan anak angkat terkait masalah rumah. Warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Siti Marbiah (73) disebut diusir dari rumah oleh anak angkatnya berinisial AY.
Diketahui bahwa selama 8 bulan terakhir, Siti Marbiah terpaksa harus berpindah-pindah tempat tinggal dengan cara menumpang. Mulai dari menginap di rumah kerabat hingga menumpang di rumah tetangga. Kedua pihak akhirnya telah dimediasi.
Berikut sederet hal diketahui yang dirangkum detikcom, terkait viralnya keributan anak angkat usir ibunya dari rumah perihal masalah kepemilikan rumah yang ditinggali di Banyuasin, Sumsel, hingga berujung diselesaikan secara kekeluargaan:
1) Anak Angkat Usir Ibunya Viral di Medsos
Video terkait keributan antara seorang wanita usia lanjut di Banyuasin, Sumsel, bernama Siti Marbiah dengan anak angkatnya sempat viral di media sosial. Dinarasikan bahwa anak angkat usir ibunya dari rumah.
Disebutkan bahwa Siti Marbiah sempat diusir oleh anak angkatnya yang berinisial AY dari rumah yang ditinggalinya. Padahal Siti Marbiah selama ini sudah merawat AY sejak anak angkatnya itu berusia 2 tahun.
2) Sempat Berpindah-pindah Tempat Tinggal
Selama 8 bulan terakhir, Siti Marbiah diketahui harus berpindah-pindah tempat tinggal. Selama itu, Siti Marbiah tinggal dengan cara mulai dari menginap di rumah kerabat hingga menumpang di rumah tetangga.
Lurah Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin 3, Kabupaten Banyuasin Amir Apriyan mengatakan bahwa untuk saat ini, Siti Marbiah sudah kembali tinggal di rumahnya tersebut.
"Sudah mediasi tersebut Siti Marbiah tinggal kembali tinggal di rumah tersebut," ujar Amir saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
3) Pilih Tinggalkan Rumah karena Tersinggung
Amir menjelaskan dugaan duduk perkara antara Siti Marbiah dan AY. Menurutnya, Siti Marbiah merasa tersinggung pada anak angkatnya terkait suatu hal sehingga kemudian memilih meninggalkan rumah.
"Diduga ada masalah antara ibu dan anak angkat ini. Ibu Siti Marbiah ini diduga tersinggung sehingga keluar dari rumah," ujar Lurah Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin 3, Kabupaten Banyuasin itu.
Awalnya, kata Amir, pemerintah kelurahan setempat tidak ingin ikut campur masalah tersebut. Sebab, menurutnya itu hal yang biasa terjadi antaranggota keluarga.
4) Kelurahan Setempat Mediasi Kedua Pihak
Pihak kelurahan setempat dan pihak terkait pun harus melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Untuk saat ini, Amir menyebut bahwa AY sudah tinggal sendiri di tempat lain. Dia memilih mengontrak rumah.
"Saat ini masih terus dilakukan mediasi. Kami hanya berharap masalah ini tidak usah berlarut-larut. Cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja. Karena kita tahu AY yang diangkat oleh Ibu Siti Marbiah sudah dianggap sebagai anak kandung karena sudah dari usia dua tahun diangkat menjadi anaknya," tuturnya.
"AY tidak tinggal satu rumah lagi dengan ibunya. Dia lebih memilih untuk mengontrak rumah," pungkasnya.
Baca Juga : Viral Siswa SMK Pukul Gurunya di Bima, Tak Terima Ditegur Merokok Dalam Kelas
5) Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Siti Marbiah
Kondisi kesehatan Siti Marbiah menurun usai mediasi bersama anak angkatnya berinisial AY buntu. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu.
"Kondisi Ibu Siti Marbiah menurun akibat masalah ini. Dan memang setiap minggu Ibu Siti Marbiah selalu cek kesehatan ke rumah sakit," ujar Jallas,Rabu (8/11/2023).
Menurut Jallas, Siti Marbiah sudah kembali tinggal di rumah yang sempat diributkan bersama anak angkatnya itu. Namun, Siti tinggal sendiri. Sedangkan anak angkatnya tinggal di tempat lain.
6) Kuasa Hukum AY Bantah soal Pengusiran
Kuasa hukum AY membantah telah mengusir dan menguasai rumah Siti Marbiah. Menurut kuasa hukum AY, terkait dengan kepemilikan atas objek atau rumah tersebut yang diklaim milik Siti Marbiah itu tidak benar.
"Rumah tersebut milik klien kami atas nama Andriyanita (AY)," ujar M Hidayat Arifin, kuasa hukum pihak AY,Rabu (8/11/2023).
7) Duduk Perkara-Diselesaikan Secara Damai
Hidayat mengungkap, Siti Marbiah diketahui menjual rumah yang merupakan warisan dari suaminya itu, bersama satu kavling tanah milik AY tanpa sepengetahuan AY. Siti disebut menjual rumah dan tanah tersebut sebesar Rp 700 juta.
"Dari Rp 700 juta dibagi ke AY Rp 200 juta karena terdapat satu kavling tanah milik AY yang juga dijual Siti Marbiah. Uang Rp 200 juta tersebut lalu dibelikan rumah atas nama klien kami Andriyanita, bukan atas nama Siti Marbiah dan tidak ada balik nama seperti yang diberitakan itu," jelasnya.
"Jadi yang terusir sekarang ini klien kami, bukan Siti Marbiah. Rumah tersebut milik klien kami dibeli dengan uang pribadi," tegasnya menambahkan.
Hidayat mengungkapkan, kliennya ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan secara damai. Tidak melalui jalur hukum.
"Klien kami tidak ingin ada ribut-ribut. Karena itu adalah orang tuanya. Jadi dia berharap masalah ini cepat selesai," pungkasnya.