Viral Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video


 Suaritoto-Jakarta - Polisi memeriksa suami perempuan berinisial R (22), yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan anak sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi menyebutkan suami R tak terlibat dalam kasus pelecehan dan perekaman video yang dilakukan istrinya.

"Suami ini sudah kita periksa, suami kita pastikan tak ada keterlibatan dalam pembuatan video ini," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (5/6/2024).

Dia mengatakan suami R juga ditangani Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan setelah diperiksa penyidik.


"Suami sudah dalam proses diamankan atau dikoordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan," kata dia.


Diduga aksi pelecehan dan perekaman hingga transmisi konten video dilakukan R karena kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, dia mengaku diminta akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) untuk membuat video berdasarkan arahannya.


Selain itu, kedua orang tua korban masuk kategori ekonomi pas-pasan. Bapak korban sehari-harinya bekerja sebagai pengamen.


"Ibu R ini tidak bekerja. Kemudian suaminya, mohon maaf, bekerjanya mengamen. Terus yang bersangkutan juga tinggalnya di sebuah rumah kontrakan di daerah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, yang luasnya 3 x 3 meter, jadi amat sangat tak layak dihuni keluarga kecil," kata dia.


"Terkait ekonomi, yang bersangkutan pasti sangat membutuhkan uang untuk hidup sehari-hari sehingga akhirnya sampai berani melakukan atau membuat video sebagaimana yang sudah beredar sejauh ini," tambahnya.

Baca Juga :Viral Kasir Marahi Emak-emak Pencuri 'Gaji Rp 3 Juta, Rp 2 Juta Bayar Barang

Dalam kasus ini, R masih diperiksa kondisi kesehatannya di Bag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Sementara korban sudah ditangani UPTD P2TP2A Kota Tangsel untuk pemulihan psikologi.


Akibat perbuatannya, R dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU 11/2008 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar


Selain itu, dia dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.


Sangkaan ketiga, R dikenai Pasal 88 juncto Pasal 76i UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman adalah 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama