Suaritoto-Lebong-Seorang pria berusia 33 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial HPS, telah ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong karena tuduhan memperkosa anaknya sendiri. Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, DP yang berusia 36 tahun, melihat suaminya sedang melakukan tindakan bejat tersebut setelah menemui korban video call dengan pacarnya.
Insiden mengejutkan ini dilaporkan ke pihak kepolisian setempat setelah DP masuk ke rumah dan melihat kejadian yang sangat tidak pantas. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong, AKP Deny Fita Mochtar, menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah perempuan itu menemukan korban dan tersangka dalam keadaan tidak mengenakan pakaian di atas kasur.
Sebelum insiden tersebut, DP meninggalkan rumah untuk menghadiri sebuah acara. Setelah acara selesai, ia kembali ke rumah untuk menjemput anaknya dari sekolah. Sesampainya di rumah, ia mendapati akses ke ruang tamu dan melihat HPS serta korban dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Baca Juga : Viral Pria di Pangkep Tewas Tertusuk Badik Sendiri saat Sambut Mempelai Pengantin
“Saat dipergoki, tersangka sangat terkejut dan melarikan diri ke arah belakang rumah, sementara korban hanya terdiam di tempat,” ungkap Deny. Setelah kejadian tersebut dilaporkan pada 22 Oktober 2024, HPS segera ditangkap keesokan harinya.
Menurut penjelasan Deny, pemerkosaan terjadi setelah HPS menemukan putrinya sedang video call tidak berpakaian dengan lelaki lain. Bukannya marah kepada anaknya, HPS justru melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya.
“Korban tidak berdaya untuk melawan karena mendapatkan ancaman dari pelaku,” tambah Deny. Meski HPS telah kembali ke rumah untuk meminta maaf pada istrinya setelah pekerjaan bejat yang kedua kali terungkap, DP tetap mengambil langkah hukum dan melaporkan perbuatan itu kepada pihak berwajib.
Saat ini, HPS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Polres Rejang Lebong. Pelaku diancam dengan pasal terkait perlindungan anak, mengingat tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang yang ada dan menimbulkan dampak mendalam bagi si korban.