Viral Sugeng Mutilasi Perempuan Baru Dikenal gegara Gagal Berhubungan Badan


   Suaritoto-Malang - Pasar Besar Kota Malang digemparkan dengan penemuan mayat seorang perempuan dalam keadaan termutilasi pada Selasa  26 NOVEMBER 2024. Enam bagian tubuh korban ditemukan di lantai 2 di pertokoan Plaza Matahari.

Di bagian kaki kiri korban, petugas menemukan tato di telapak bertuliskan "Sugeng" dan "Wahyu yang kuterima dari gereja comboran bersama keluarga bertemu." Sedangkan alat kelaminnya tertutup dengan lakban.


Penemuan mayat termutilasi ini berawal saat salah satu pedagang naik ke lantai 2 mencium aroma tak sedap. Awalnya, bau itu diduga berasal dari bangkai tikus dan dilaporkan ke petugas keamanan agar dibersihkan.


Namun saat petugas mencari sumber bau, bukan bangkai tikus yang ditemukan, melainkan sepasang kaki manusia yang telah terpotong dengan kondisi membusuk di bawah tangga.


Penemuan itu segera dilaporkan ke polisi. Saat dicari lagi, petugas menemukan lagi potongan tubuh lainnya secara terpisah enam bagian. Sedangkan kepala korban ditemukan terbungkus tas plastik hitam.


Keesokan harinya, polisi lantas menangkap pria bernama Sugeng Santoso. Pria 49 tahun itu ditangkap di sekitar lokasi karena terendus oleh anjing pelacak.


Anjing pelacak dari Unit K9 Polres Malang Kota mengendus jejak Sugeng bermodalkan potongan pakaian yang berada di TKP. Anjing melacak sampai di Jalan Laksamana Martadinata, tepatnya di kawasan persemayaman Panca Budhi.


Jarak dengan TKP sekitar kurang lebih 1 kilometer, di sana anjing pelacak terus mengendus dan akhirnya menemukan Sugeng yang tengah tidur. Sugeng memang tak punya tempat tinggal dan kerap tinggal di sekitar lokasi.


Meski demikian, identitas korban yang dimutilasi tak terungkap. Polisi akhirnya membuat sketsa wajah korban untuk mengungkap identitas perempuan yang diperkirakan berusia 34 tahun itu.


Sementara Sugeng yang telah diamankan terus digali keterangannya. Sugeng sendiri oleh masyarakat setempat dikenal memiliki gangguan jiwa. Karenanya sifat keseharian Sugeng nampak berbeda saat tinggal di wilayah Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.


Dari perkenalan itu, korban kemudian hendak diajak berhubungan intim, sebelumnya korban sempat meminta uang kepada Sugeng sebagai imbalan.


Namun karena tak punya uang, Sugeng hanya memberi nasi kepada korban. Selanjutnya, Sugeng bermesraan dengan korban dengan memegang masing-masing alat kelamin.


Karena saat itu mereka masih berada di area terbuka, Sugeng kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian untuk meneruskan hasratnya. Di lokasi, ternyata Sugeng yang ingin berhubungan intim tak bisa menuntaskan hasratnya karena ketidakmampuannya. Sugeng pun melampiaskannya dengan menggunakan tangan.

Baca Juga : Viral Rayuan Pria di Lampung Setubuhi Siswi SMP, Janji Ajak Nikah-Beri Uang Rp 5 Ribu

Perbuatan Sugeng membuat alat kelamin korban mengalami pendarahan hingga akhirnya pingsan. Saat pingsan, Sugeng diduga juga mentato kedua telapak kaki korban menggunakan jarum sol sepatu.


Sugeng lantas pergi sekitar pukul 1.30 WIB. Saat itu kondisi korban masih pingsan. Sugeng kemudian mencari tas plastik hitam dan menghabisi korban.


Kapolres Malang Kota saat itu, AKBP Asfuri mengungkapkan fakta bahwa Sugeng memutilasi korban setelah dibunuh sebelumnya dengan cara membungkam hidung dan mulut korban. Polisi menyebut Sugeng memutilasi korban hanya dengan sepotong gunting.


Awalnya, Sugeng memotong bagian leher dan selanjutnya bagian tubuh lainnya dipisahkan menjadi enam bagian yang ditaruh di bawah tangga pasar dan kamar mandi."Membunuh pakai gunting, begitu juga dengan memutilasi tubuh korban masih menggunakan alat yang sama," kata Asfuri saat itu.


Sedangkan motif pembunuhan disertai mutilasi, polisi menyebut karena Sugeng gagal berhubungan intim dengan korban. Sugeng kecewa bukan karena ditolak. Tetapi karena kondisi alat kelamin korban yang tak memungkinkan.


"Karena alat kelamin korban mengeluarkan cairan bercampur darah. Dari situlah pelaku kecewa dan akhirnya membunuh korban," terang Asfuri.


 Sugeng dijatuhi hukuman oleh majelis Pengadilan Negeri Malang lantas dengan vonis 20 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup.


Namun Sugeng melawan dengan berupaya banding, melalui pengacaranya Sugeng kekeh tak merasa melakukan pembunuhan dan mutilasi itu. Di tingkat Pengadilan Tinggi, bandingnya ditolak dan tetap dihukum 20 tahun pidana penjara.


Sugeng dan tim pengacaranya masih berharap pada putusan kasasi. Namun bukan keringanan atau dibebaskan, Sugeng malah divonis kasasi pidana mati.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama