Viral Pemotor di Denpasar Tiba-tiba Setop-Hajar Pengendara Lain

 


 Suaritoto-Denpasar - Pemotor di Denpasar, Bali, I Gede Adi Putra (28), tiba-tiba menyetop pengendara lain dan langsung melakukan penganiayaan. Peristiwa itu terekam hingga videonya viral di media sosial (medsos).

Pria asal Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, ini menganiaya pemotor bernama I Ketut Gampin (27). Penganiayaan terjadi di Jalan Nagasari, Desa Penatih, Denpasar, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 11.45 Wita.


"Terlapor tanpa alasan jelas memukul wajah korban yang mengenai hidung dan pipi korban," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).


Gampin awalnya hendak membeli nasi menggunakan motornya. Ia tiba-tiba diberhentikan pria yang mengendarai motor Scoopy merah di Jalan Nagasari, Denpasar, tepatnya di depan warung sate madura.


Laki-laki yang datang bersama perempuan itu langsung menghampiri Gampin dengan berjalan kaki setelah menghentikan laju motornya. Ia kemudian bertanya kepada Gampin 'kamu orang Jawa?'. Gampin menjawab 'tidak, saya orang Bali'.


Pria itu lantas memukul Gampin dengan tangan mengepal sebanyak empat kali mengenai muka. Ia juga memukul korban asal Kecamatan Kubu, Karangasem, itu memakai tangan kanan pada hidung sebanyak dua kali.


Selain itu, satu pukulan juga mendarat di pipi kiri dan satu kali di belakang telinga Gampin. Pelaku juga menendang Gampin pada pinggul kiri.


"Setelah pelaku melakukan penganiayaan, laku-laki tersebut langsung pergi ke arah Gianyar," jelas Sukadi.


Baca Juga : Maling Motor Sadis yang Seret Korban 100 Meter di Jakut Positif Narkoba

Akibat kejadian itu, Gampin mengalami luka pada hidung hingga mengeluarkan darah. Pipi sebelah kiri Gampin juga bengkak akibat pukulan pria tersebut. Ia lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur (Dentim).


Berdasarkan laporan Gampin, ciri-ciri pelaku yakni mengendarai motor Scoopy merah, memakai baju lengan panjang dan celana panjang hitam, serta helm putih. Polisi lantas menyelidiki pria tersebut seusai menerima laporan Gampin.


Polisi akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku berada di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar. "Tim mengarah ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti dirapatkan Mako Dentim untuk proses lebih lanjut," jelas Sukadi.


Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita helm, kaus, celana jeans, motor Scoopy merah berpelat DK 5836 KAV yang dibawa Adi Putra saat menganiaya Gampin. Polisi juga telah mengantongi hasil visum Gampin.


Adi Putra kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama