Suaritoto-Jogja-Konten memasak 200 kilogram rendang di Benteng Kuto Besak Palembang oleh Willy Salim membuat gaduh. Konten yang viral itu dinilai merusak dan banyak komentar negatif terhadap warga Palembang.
Permohonan Maaf Willy Salim
Willy Salim pun menyampaikan permohonan maaf kepada semua warga Palembang lewat media sosialnya. Dalam postingan Intagram resminya @Willy27_ pada Sabtu (22/3) 15.01 WIB, dia meminta maaf bagi semua masyarakat Palembang yang tersakiti gara-gara konten rendangnya.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya untuk seluruh warga Palembang yang tersakiti gara-gara kejadian rendang yang viral ini. Banyak narasi yang tidak enak terhadap warga Palembang. Ini bukan salah warga Palembang, ini sepenuhnya salah saya karena saya kurang persiapan," ucap Willy Salim dalam video klarifikasi yang diunggahnya di media sosialnya.
Willy mengakui bahwa dia baru pertama kali masak untuk orang sebanyak itu. Dia pun menyebut kurang persiapan menghadapi masyarakat yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
"Saya tidak ada kekecewaan sama sekali terhadap rendang yang hilang itu, malahan aku senang sekali melihat antusias warga. Karena pada akhirnya, rendang itu juga dimasak memang untuk dibagikan. Aku hanya kaget melihat antusias setiap warga yang luar biasa," ungkapnya.
Dia mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak direkayasa atau di-setting. Hanya saja, dia tidak memperhitungkan hal tersebut dan membuat rendang hilang dalam waktu sekejap.
"Aku tidak merekayasa hal itu, aku hanya tidak memperhitungkan hal tersebut bisa terjadi dan itu adalah kebodohanku. Mohon jangan salahkan warga Palembang. Jika aku masak lebih awal dan dengan persiapan yang lebih matang lebih rapi hal tersebut tidak akan terjadi. Saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata dia.
Wali Kota Palembang Angkat Bicara
Sebelumnya, Wali Kota Palembang Ratu Dewa secara tegas meminta pertanggungjawaban Willy Salim terkait konten masak 200 kilogram rendang di kawasan BKB Palembang, Sumatera Selatan yang viral terkait dugaan settingan hingga merusak citra kota Palembang.
"Kami minta Willy Salim klarifikasi terkait konten masak rendang yang dugaan setinggan, ceritakan apa yang terjadi jangan sampai ada kesalahpahaman dan spekulasi," kata Wali Kota Palembang, Sabtu (22/3/2025).
Dewa mengatakan awalnya dia mengapresiasi apa yang dilakukan Willy Salim berbuat kebaikan untuk warga Palembang dengan membantu seorang kurir yang kehilangan motor.
Namun, terlepas dari permasalahan konten rendang, Ratu Dewa tidak membenarkan konten yang membuat gaduh, bahkan menimbulkan citra buruk terhadap kota Palembang.
"Saya berharap ke depannya semua konten kreator bisa lebih memahami konten dan dampak yang ditimbulkan," tutupnya.
Sementara itu, Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan konten kreator Willy Salim ke Polda Sumsel. Laporan itu terkait dengan viralnya konten Willy Salim yang memasak 200 kilogram rendang di Palembang. Konten tersebut membuat gaduh dan merusak citra serta nama baik warga Palembang.
Pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan mengatakan sebagai warga Palembang asli dan mewakili warga Palembang dia tidak terima konten tersebut dan melapor hal ini ke Polda Sumsel.
Baca Juga : Sopir-Kernet Truk Pengangkut Gurame Tewas Usai Tabrakan di Cipali
"Ya, malam ini kita gerak langsung melaporkan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel yang telah diterima dengan nomor laporan LAP-20250322-3F227 Sabtu (22/3/2025),"Sabtu (22/3/2025).
Ryan menjelaskan kehadirannya bersama tim ke Polda Sumsel untuk menegaskan upaya langkah hukum terhadap kreator Willy Salim agar ada efek jera dan pelajar bagi kreator lain yang terindikasi sengaja membuat konten tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.
"Kami melengkapi pengaduan dengan beberapa bukti yang sudah kami serahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel yang juga telah direspon melalui akun Banpol Sumsel," ungkapnya.
Ryan berharap dengan laporan informasi ini melalui Dumas Polda Sumsel, penyidik bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera masukan LP model B.
"Ya kami berharap laporan yang ini segera ditindaklanjuti dan kami juga akan mengawal pengaduan ini hingga yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, kami juga segera membuat laporan polisi model B," jelasnya.
"Terhadap pengaduan ini kami berpendapat mengarah memenuhi unsur potensi tindak Pidana pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE," katanya.