Kasus Kecelakaan Ferrari di Senayan Berakhir Damai, Penyidikan Dihentikan

 


suaritoto-Jakarta - Polisi menjelaskan perkembangan terkini kasus mobil sport Ferrari menabrak lima kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di lampu merah Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Terkini, korban dan pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) sepakat untuk berdamai.


"Sudah (damai antara pengemudi Ferrari dan korban)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Rabu (25/10/2023).


Jhoni mengatakan perdamaian dilakukan atas kesepakatan para pihak terlibat. Karena itu, lanjut dia, penyidikan kasus tersebut kini sudah dihentikan.



"Iya (penyidikan) sudah dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak. Sudah sepakat kedua belah pihak," ujarnya.


Salah Satu Korban Ngaku Sudah Damai

Sebelumnya, salah satu korban, Anang (27), yang ditabrak Ferrari di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, mengklaim pihak korban sepakat untuk berdamai. Dia menyebut korban tidak menuntut pengemudi Ferrari RAS (29) untuk dipenjara.


"Resmi berdamai. Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan, tidak ada," kata Danang saat dihubungi, Rabu (11/10/2023).


Danang mengatakan, dalam kasus tersebut, pelaku mengaku hendak bertanggung jawab dengan mengganti kerugian para korban. Danang menyebut korban sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.


"Pihak terkait bertanggung jawab semuanya. Iya motor dan rumah sakit, pergantian unit saja. Pihak korban sepakat secara kekeluargaan, Bang," imbuhnya.


Baca Juga : Viral Aksi Pemuda Hadang Truk Berujung Tewas Terlindas


Sebagaimana diketahui, kasus kecelakaan tersebut terjadi terjadi pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 03.30 WIB. Mobil Ferrari yang dikemudikan RAS (29) tersebut menabrak dua kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua.


Dari hasil penyelidikan, mobil Ferrari tersebut melaju dengan kecepatan 100 km per jam hingga berujung tabrakan. Diketahui dua orang pengendara sepeda motor terluka dan kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan.


Saat diinterogasi, RAS mengaku mengantuk saat berkendara. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihak kepolisian menetapkan RAS sebagai tersangka.


"Pada saat kita mintai keterangan, pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km per jam. Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10).


Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.


Bunyi Pasal 310 Ayat (2):


"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama