Viral Seorang Nenek Tewas Dibunuh Pacar Berondong Usai Berhubungan Badan


suaritoto- Seorang nenek berinisial S (82) di Kota Kediri, Jawa Timur, tewas dibunuh pacarnya berinisial DA atau D (31) usai berhubungan badan. Pelaku juga turut merampok harta benda korban.


pembunuhan disertai perampokan ini terjadi di kamar kos korban yang tak jauh dari Pasar Setono Betek, Kediri pada Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB silam. Dalam menjalankan aksinya, pelaku turut mengajak tetangganya inisial AS atau S untuk bertugas mengantar dan menjemputnya.



Peristiwa ini bermula ketika D dibonceng AS menggunakan motor Yamaha Mio pada sekitar pukul 24.00 WIB untuk mengunjungi pacarnya itu. Setelah itu, D meminta untuk dijemput kembali pada pagi dini hari.


"Engko papaken aku jam 3 nek alun-alun cedak Masjid (nanti jemput aku pukul 3.00 WIB di alun-alun dekat masjid)," kata D kepada S.


D kemudian bergegas menuju rumah kos S yang tak jauh dari lokasi tempat dia singgah. Setibanya disana, dia langsung disambut oleh S dan segera dipersilahkan masuk.


D awalnya duduk di tempat tidur sambil merokok. Keduanya juga sempat berbincang-bincang kurang lebih sekitar 1 jam lamanya.


Tak lama setelahnya, D selanjutnya berhubungan badan dengan nenek yang berusia 82 tahun itu. Setelah puas menyalurkan syahwatnya, D kembali mengajak S untuk berbincang-bincang sambil tidur-tiduran bersebelahan.


D kemudian mulai melancarkan aksinya dengan mulai menindih tubuh dan mencekik leher S sekuat tenaga hingga tewas karena kehabisan nafas. Walaupun S telah tewas, D juga turut menyumpal mulut S dan mengikat kedua tangan S yang telah tak bernyawa itu.


Momen itu juga digunakan D untuk mulai mencopoti gelang dan cincin emas yang masih melekat di tangan S. Dia turut menggunakan kesempatan itu untuk menggeledah kos itu dan mengambil dompet milik S.


D juga masih sempat menutupi mayat S dengan kain jarit dan seprai sebelum meninggalkan lokasi kejadian menuju alun-alun.


Rupanya di sana sudah ada S yang menunggu D. Keduanya lantas bergegas menuju rumah D yang berada di Desa Kauman, Pagu, Kediri.


Setibanya di kediaman D, keduanya lantas membeberkan hasil rampokan sebuah gelang emas dan 2 cincin. Sementara untuk dompet yang berhasil dibawa itu berisikan surat-surat emas, sebuah gelang dan uang tunai Rp 1,6 juta.


Untuk S yang bertugas mengantarkannnya, D memberinya upah berupa uang sebesar Rp 800 ribu. Mereka kemudian menjual perhiasan yang dirampok tersebut ke penjual emas di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto seharga Rp 1,9 juta. Dan sisanya dijual di Jalan Sriwijaya seharga Rp 900 ribu.



Pada sore hari, warga setempat yang menaruh curiga mulai mengecek keberadaan S di kamar kosnya. Diketahui S sehari-hari bekerja memulung itu tak kunjung menampakan hidungnya.


Warga kemudian menemukan S telah tewas dengan mulut tersumpal dan tangan terikat. Warga selanjutnya melaporkan penemuannya itu ke pihak kepolisian dan dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Setelah dua minggu penyelidikan, polisi kemudian menangkap D dan S di kediamannya masing-masing. D juga sempat memberikan perlawanan dengan mencoba kabur saat ditangkap hingga membuat polisi menembak kakinya.


Polisi menyebut D sudah lama berkenalan dengan korban. Keduanya pun kemudian menjalin hubungan asmara.


Baca Juga : Tertimpa Truk Kontainer, Suami Istri di Makassar Dilarikan ke Rumah Sakit


"Pelaku ini sudah saling mengenal sejak tahun 2013, karena mereka biasa berada di pasar, bahkan menurut keterangan penyidik, salah seorang pelaku terlibat hubungan asmara dengan korban," kata Kapolres Kediri Kota saat itu AKBP Anthon Haryadi.


Polisi juga menyebut pelaku sudah lama merencakan pembunuhan dan perampokan itu sejak mengetahui korban membeli perhiasan pada Desember 2018. Oleh karena itu, D lantas berniat untuk menjalankan aksinya dengan mengajak tetangganya, AS atau S.


D dan S kemudian dijerat pasal berlapis yakni 339, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kedua tersangka lalu menjadi pesakitan di persidangan.


Majelis hakim kemudian menjatuhi vonis kepada D 12 tahun pidana penjara. Vonis ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 14 tahun penjara.


Sementara S yang turut membantu pelaku melancarkan aksi perampokan sudah divonis lebih dulu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.


"Menyatakan terdakwa Dedyk Asmawan alias Simin alias Glowor bin Kamsidi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata hakim ketua Yuliana Eny Daryati saat membacakan amar putusannya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama