Pagi Kelam Lamborghini Maut Wiyang Lautner

 


 suaritoto-Surabaya - "Ma, Wiyang tubrukan, Ma". Kalimat itu meluncur dari mulut Wiyang Lautner yang menelepon ibunya sesaat setelah mengalami kecelakaan. Mobil Lamborghini warna abu-abu yang dikemudikannya menabrak warung Susu Telur Madu Jahe (STMJ) di Manyar Kutoarjo, Surabaya.


Kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu, 29 November 2015. Kala itu hari masih pagi. Masyarakat Surabaya baru saja mulai beraktivitas, salah satunya terlihat di warung STMJ milik Mujianto.


Pagi yang harusnya cerah itu mendadak kelam ketika warung STMJ itu tiba-tiba diseruduk supercar berkecepatan tinggi. Orang-orang yang sedang menyeruput STMJ itu langsung bergelimpangan.


Seorang pembeli STMJ bernama Kuswanto, warga Kaliasin meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara istrinya, Srikanti mengalami luka parah.


Begitu menabrak warung STMJ, Wiyang berusaha keluar dari mobil sport mewahnya. Ia sempat mengambil HP-nya dan menghubungi keluarganya.


menurut kesaksian awal, Lamborghini Gallardo yang dikendarai Wiyang sempat balapan dengan supercar lain berwarna merah. Nahas, mobil Lamborghini Wiyang itu hilang kendali. Braaakk... Lamborghini itu oleng ke kiri dan menabrak warung STMJ.


Tabrakan keras baru berhenti setelah Lamborghini Wiyang menghantam pohon. Wiyang diketahui melajukan mobil mewahnya dengan kecepatan antara 70-80 km/jam.


"Kejadian terjadi sekitar pukul 05.20 WIB. Saat itu mobil berjalan dari arah timur ke barat diduga balapan, sehingga oleng ke kiri dan menabrak warung penjual susu," kata Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya saat itu, AKP Adhika Ginanjar Widhisana, Minggu (29/11/2015).


Baca Juga : VIRALL Juragan Kapal Cabuli Balita 4 Tahun di Tarakan Ditangkap!


Lamborghini Wiyang rusak parah, bagian depan mobil sport mewah itu remuk. Bahkan, beberapa bagian mobil penyok, dan velg supercar itu juga rusak parah. Selain itu, Lamborghini juga menabrak motor korban hingga ringsek.


Usai kecelakaan maut itu, beredar video memperlihatkan Wiyang yang berusaha keluar dari mobilnya. Ia terdengar menelepon keluarganya.


"Ma,Wiyang tubrukan ma, di depannya Samsat," katanya sembari berusaha keluar dari jendela, seperti terlihat dalam video yang diunggah akun Hendra Sonie di Facebook.


Video tersebut juga menunjukkan suasana di lokasi yang diwarnai kepanikan. Terdengar teriakan histeris warga. Seorang korban tergeletak tidak bergerak, tak jauh darinya, seorang perempuan terduduk mengalami sejumlah luka.


Dalam penyelidikan polisi, Wiyang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dianggap lalai hingga menyebabkan kematian.


"Sudah tersangka dengan pasal 310 ayat 4 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,," kata Kasat Lantas Polrestabes Surabaya saat itu, AKBP Andre JW Manuputty.


Polisi juga sempat melakukan tes urine dan hasilnya menyatakan Wiyang negatif alkohol maupun narkoba. Dua bulan berselang, Wiyang menjalani sidang perdana. Maret 2016, Wiyang divonis 5 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan penjara.


"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan terluka," ujar hakim ketua Burhanudin dalam putusannya di ruang sidang Sari I Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3/2016).


Burhanudin mengatakan, perbuatan Wiyang terbukti dan memenuhi unsur yang termaksud dalam pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Hal yang memberatkan terdakwa adalah mengemudikan kendaraan dengan tidak memperkirakan keadaan sekitar," kata Burhanudin.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama