Penabrak Eks Pemain PSIM di Kulon Progo Disidang, Terancam 6 Tahun Bui

 

 suaritoto-Kulon Progo - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan eks pemain PSIM Jogja, Sadmoko Budi Sulistyo (48) di Wates, Kulon Progo, beberapa waktu lalu telah masuk ke meja hijau. Pelaku yang kini berstatus terdakwa, didakwa dengan pasal yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.


Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Kamis (2/11) dengan nomor perkara 190/Pid.Sus/2023/PN Wat. Adapun sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilangsungkan pada Selasa (14/11) di Ruang Sidang Cakra, PN Wates.


Dalam persidangan tersebut, dua JPU dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo, yaitu Evi Nurul Hidayati dan Martin Eko Priyanto, mendakwa Aditya Wisnu Wibawa (21) warga Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo, dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).



Ayat 3 pasal tersebut berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.


Sedangkan dalam ayat 4, menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.


"Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dikumulatifkan atau disatukan dengan pasal yang mengakibatkan luka berat yaitu Pasal 310 ayat 3," ujar JPU Evi Nurul Hidayati, saat ditemui usai sidang lanjutan kasus tersebut di PN Wates, Selasa (21/11/2023).


Adapun sidang lanjutan kasus ini rencananya akan digelar pada Selasa (28/11) pekan depan.


Ditemui di lokasi yang sama, kuasa hukum terdakwa, Gilang Pramana Seta, mengatakan pihaknya telah menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi.


"Dakwaan itu sudah minggu kemarin, yang dikenakan (Pasal) 310, kemudian kami tidak melakukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Pada intinya kami berusaha semaksimal mungkin untuk meringankan klien kami," ujarnya.


Gilang mengatakan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan sudah mengajukan permohonan maaf secara langsung kepada dua keluarga korban yang terlibat kecelakaan maut tersebut. Selain itu terdakwa yang diwakili keluarganya juga sudah memberikan tali asih.


Tali asih itu berupa uang sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada satu korban luka. Kemudian penggantian sepeda motor untuk korban meninggal dunia, yakni mendiang Sadmoko, yang diberikan ke keluarganya.


"Jadi untuk yang korban luka ada tali asih senilai Rp 50 juta. Kemudian yang meninggal ada penggantian sepeda motor," ujarnya.


Gilang mengatakan keluarga terdakwa juga sempat memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga Sadmoko, tapi tidak diterima. Sebab, pihak keluarga Sadmoko meminta uang Rp 324 juta untuk biaya pendidikan anaknya.


"Istri korban menyampaikan keinginannya terkait biaya pendidikan anaknya sekitar Rp 324 juta. Untuk sementara ini dari keluarga (terdakwa) keberatan karena nilainya terlalu besar, di luar kemampuan keluarga," ucapnya.



Keluarga Korban Sebut Jaksa Salah Pasal

Sementara itu istri Sadmoko, Sulistyawati, mengatakan dakwaan dalam kasus tersebut menggunakan pasal yang tidak tepat. Sebab banyak saksi yang melihat bahwa pelaku dalam kondisi mabuk.


"Sebenarnya kan dari orang-orang yang melihat kejadian itu, dia (terdakwa) itu dalam kondisi mabuk makanya saya sebagai istri korban lhah kok waktu itu tanya ke jaksa pasal yang disangkakan apa? 310 dia bilang. Nah abis itu saya bilang kok 310. Bukankah dia dalam kondisi mabuk," ucapnya.


Oleh karena itu, Sulistyawati telah bersurat ke Kejaksaan Agung agar dakwaan bisa diubah. "Saya sudah bersurat ke Kejagung untuk minta keadilan," ucapnya.


Baca Juga :  Fakta-fakta Kecelakaan Kereta Api & Elf di Lumajang yang Tewaskan 11 Orang


Terkait tuntutan, Sulistyawati mengatakan pihaknya hanya ingin ada ganti rugi berupa uang untuk pendidikan anak semata wayangnya yang saat ini masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Dia meminta nominal sebesar Rp 324 juta yang nantinya akan digunakan untuk menyekolahkan anaknya hingga lulus dari jenjang kuliah.


"Harapannya saya mengajukan ganti rugi ke pihak pelaku untuk biaya sekolah anak saya. Tapi pihak sana cuma mau ngasih besarannya Rp 50 juta. Sementara yang korban satunya lagi yang tidak meninggal dikasih juga Rp 50 juta. Untuk sekolah anak saya sampai lulus kuliah itu besarnya Rp 324 juta," jelasnya.


Kecelakaan Mobil, Motor, dan Bus

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan karambol melibatkan mobil Honda Jazz, satu unit bus, dan dua motor terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Kecelakaan disebabkan oleh mobil Jazz bernomor polisi AB 1976 VC yang dikemudikan Aditya Wisnu Wibawa (21) warga Girimulyo, Kulon Progo, tiba-tiba oleng saat melaju dari arah barat ke timur di jalan Sutijab, Wates.


Akibatnya mobil ini menabrak sepeda motor bebek bernomor polisi AB 2451 SC dan sepeda motor matik bernomor polisi AB 4263 QC yang datang dari arah berlawanan.


Mobil baru berhenti setelah menabrak mikrobus bernomor polisi AB 7385 AC yang sedang terparkir di sisi selatan badan jalan.


Kecelakaan ini menyebabkan eks pemain PSIM Jogja, Sadmoko Budi Sulistyo (48) meninggal dunia. Warga Kedunggong, Wates ini mengembuskan napas terakhir di RSUD Wates, Minggu (6/8).


Adapun korban lain yaitu pemotor, Meizi Porwanto (34), warga Giripeni, Wates menderita luka parah sehingga harus dirujuk ke rumah sakit. Sedangkan pemobil Jazz, Aditya Wisnu Wibawa (21) beserta dua penumpangnya selamat.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama