Kasus Perundungan Bocah Bandung Diceburkan di Sumur Berakhir Damai

 

Suaritoto-Kabupaten Bandung - Kasus perundungan atau bullying di Kecamatan Ciparay menemui babak akhir. Ketiga pelaku yang nekat melakukan aksinya tersebut dikabarkan akan menyelesaikan kasus tersebut dengan perdamaian.

Diketahui korban dari perundungan tersebut adalah seorang anak 13 tahun. Kemudian satu pelaku berinisial MF (20) dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur.


Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan peristiwa perundungan tersebut terjadi pada bulan Mei 2025 lalu. Kemudian video aksi perundungan tersebut viral di sosial media, Minggu 22 Juni 2025.


"Yang mana bibi korban menemukan atau memperoleh adanya video tersebut, kemudian akhirnya di-upload di salah satu media yang ada di wilayah Kabupaten Bandung," ujar Luthfi kepada awak media di Lapangan Upakarti, Soreang, Selasa (1/7/2025).


Luthfi menjelaskan setelah video tersebut viral polisi langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku. Kemudian polisi langsung menetapkan tersangka.


"Kami saat ini sudah menetapkan ketiga orang pelaku, sebagai tersangka. Yang mana dari tiga orang tersebut, dua orang masih di bawah umur dan satu orang ini merupakan dewasa," katanya.


Pihaknya mengungkapkan saat kejadian korban dalam keadaan bermain bersama. Kemudian aksi perundungan tersebut dilakukan di salah satu rumah kosong di Kecamatan Ciparay.


"Pelaku mengajak korban untuk meminum minuman keras, setelah itu korban menegak minuman keras. Kemudian akan kembali pulang dan dilarang oleh salah satu pelaku. Nah, akibat dari perbuatan tersebut salah satu pelaku ini, sempat mendorong korban hingga terjatuh ke dalam sumur, dan kemudian tertimpa batu bata. Sehingga di dalam video tersebut korban ada darah yang keluar dari kepala," jelasnya.


Setelah itu korban langsung melakukan visum dan hasilnya langsung bisa diterima. Kata Luthfi, setelah itu korban langsung diberikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kabupaten Bandung.


"Pendampingan dilakukan juga bersama psikolog dari Kabupaten Bandung," ucapnya.


Baca Juga : Viral Anak SMP Dibully hingga Diceburkan ke Sumur Usai Tolak Minum Miras

Luthfi mengungkapkan saat ini polisi telah melakukan diversi kepada dua pelaku anak di bawah umur. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. "Maka kami dari penyidik wajib untuk mengadakan diversi. Yang mana diversi ini telah tercapai kesepakatan bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai," kata Luthfi.


"Selanjutnya kami dari Satreskrim akan mengajukan hasil kesepakatan diversi tersebut, ke Pengadilan Negeri untuk nanti disahkan oleh putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung," tambahnya.


Dia menyebutkan untuk pelaku MF pun saat ini akan dilakukan restorative justice. Sehingga kasus tersebut bisa dikatakan diselesaikan secara perdamaian.


"Iya (kekeluargaan), untuk semua ketiga orang pelaku ini, dua anak dan satu dewasa akan diselesaikan secara perdamaian. Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan SOP terkait dengan penanganan perkara penyelesaian secara restorative justice," ucap Luthfi.


Lutfhi menambahkan upaya restorative justice dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama Dinas Sosial, psikolog, hingga tokoh masyarakat. Menurutnya hal tersebut diputuskan secara bersama-sama.


"Semuanya terlihat tidak ada adanya intervensi atau tekanan kepada korban untuk melakukan diversi dan mereka semua sudah sepakat untuk melaksanakan diversi," bebernya.


Sementara itu, menurutnya kondisi korban saat ini telah pulih dan kembali bersekolah. Kata dia, hal tersebut dikarenakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei 2025 lalu. "Kami telah melakukan pemeriksaan kepada korban yang mana korban sendiri saat ini kondisi sangat baik, sudah berkomunikasi, dan sudah bersekolah," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama