Viral Petualangan Satria Mahathir 'Cogil' Terhenti di Jeruji Besi


  suaritoto-Batam - Seleb TikTok Satria Mahathir 'Cogil' resmi jadi tersangka dan ditahan di Polresta Balerang usai ditangkap dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri. Petualangan TikToker yang punya image 'nakal' tersebut pun harus terhenti di balik jeruji besi.

Dalam konferensi pers Polresta Balerang, Jumat (5/1/2024), Satria tampak dihadirkan dengan berbaju tahanan. Ia tertunduk dan tak banyak bicara. Saat ditanya wartawan, Satria mengaku menyesal dan minta maaf karena dirinya telah tertangkap.


"(Penyesalan) ada pasti. Sorry gue ketangkap," ujarnya.


Ia ditangkap bersama tiga rekannya yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap RAT, anak anggota DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura.


"Keempat pelaku inisial SM, AS, DJ, dan RS saat ini resmi ditahan sebagai tersangka di rutan Polresta Barelang," kata Kasat Reskrim Polresta, Kompol Dwi Ramadhanto.


Kronologi kejadian

Ramadhanto menjelaskan, Satria 'Cogil' dan tiga rekannya mengeroyok RAT di salah satu kafe di kawasan Tiban, Sekupang, Batam. Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat moment tahun baru, Senin (1/1) dini hari.


"Jadi pengeroyokan itu disebabkan oleh ketersinggungan badan antara pelaku dan korban yang berujung pada pengeroyokan," ujarnya.


Ramadhanto mengatakan penetapan tersangka Satria Mahatir dan ketiga rekannya itu dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan pihaknya. Satria ditetapkan tersangka pada Kamis (4/1).


"Kasus dilaporkan korban RAT didampingi orang tuanya. Usai kami amankan para pelaku pada Kamis (3/1) lakukan pemeriksaan dan dari hasil perkara keempat pelaku memenuhi unsur dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga : Viral Pemancing Tangkap Kakap Jumbo 12,5 Kg di Bawah Jembatan Tayu Pati

Ramadhanto tak mau berkomentar soal dugaan pelaku tengah mabuk saat melakukan pengeroyokan terhadap RAT. Menurutnya hal itu harus berdasarkan keterangan dokter.


"Terkait itu kita belum sampai di sana. Belum ada keterangan dari dokter kalau para pelaku dalam pengaruh alkohol saat pengeroyokan tersangka oleh," ujar.


Akibat perbuatannya, Satria 'Cogil' dan rekan-rekannya pun dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.


"Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," kata Ramadhanto.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama