Suaritoto-Kolaka - Seorang pegawai BUMN inisial SU (42) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menganiaya istrinya inisial VUS (21) dan anaknya yang masih bayi. Polisi kini menyelidiki peristiwa penganiayaan yang heboh di media sosial tersebut.
"Korban (istri) datang mengadukan ke Unit PPA," kata Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif, Senin (22/7/2024).
Dwi mengungkapkan penganiayaan terhadap korban dilaporkan ke polisi, Sabtu (15/6). Sedangkan kasus penganiayaan terhadap anaknya dilaporkan ke polisi, Selasa (2/7).
Kasus penganiayaan terhadap VUS yang dilakukan SU terjadi di rumahnya di perumahan Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Jumat (14/6) sekitar pukul 23.30 Wita. Penganiayaan anak korban terjadi pada Kamis (20/6) sekitar pukul 20.00 Wita.
"Penganiayaan korban di dalam rumah dan bayi di dalam mobil," ungkapnya.
Dwi memastikan kasus dugaan penganiayaan itu terus bergulir sejak dilaporkan ke polisi. Terbaru, polisi sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"SP2HP ini berisi informasi mengenai perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, sehingga pelapor mendapatkan update penanganan," ungkapnya.
Baca Juga : Viral Heboh Nenek Umur 63 Nikahi Berondong Beda 37 Tahun, Umumkan Punya Bayi
Dwi menambahkan pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan dan hasil visum. Ia memastikan pihaknya tetap menunjukkan komitmen dalam menangani kasus dengan serius dan profesional.
"Pengumpulan keterangan dan hasil visum membantu memperkuat bukti bukti yang diperlukan dalam proses hukum," ungkapnya.
Sementara, dari video yang dilihat,Senin (22/7), seorang wanita tampak sedang menggendong bayi dan memperlihatkan luka lebam. Sementara, dari gambar yang lain, korban memperlihatkan luka di bagian telinga yang mengucurkan darah.
"Ini anakku kesian (kasihan ini anak saya), dianiaya sama bapaknya. Bapaknya dia niat pukulika (pukul saya), tapi da (dia) pukuli juga anaknya," ucap VUS.