Nyaris 4 Orang yang Tewas Tertabrak Kereta Fajar Utama di Karawang, 2 korban anak anak

 

  Suaritoto-Bandung - Empat orang warga tewas tertabrak kereta api (KA) Fajar Utama Solo Jurusan Pasarsenen-Solo tepatnya di km 88+700 jalur hulu petak jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Minggu (22/9/2024) pagi.

Para korban mengalami luka berat bahkan salah satu diantaranya tersangkut di badan kereta hingga terbawa ke Subang. Dari empat orang tewas tersebut, dua merupakan anak berusia 7 tahun dan 9 tahun. Berikut ini identitasnya.


1. Nama : Sahaman (Laki - Laki)

- Ttl : Karawang, 03 Juni 1961

- Alamat : Kampung Darigo RT 004/005, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang

- Kondisi : Meninggal Dunia



2. Nama : Iksan (laki - laki)

- Usia : ±7 th

- Alamat : Kampung Darigo, Desa Pagulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang

- Kondisi : Meninggal Dunia


3. Nama : Tedi (Laki - Laki)

- Usia : ± 9th

- Alamat : Kampung Sukaati RT 14/03 Timur Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang

- Kondisi : Meninggal Dunia



4. Nama : Anita Andini (Perempuan)

- Ttl : Bogor, 17 Maret 1987

- Alamat : Kampung Sukaati RT 14/03 Timur Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota baru Kabupaten Karawang

- Kondisi : Meninggal Dunia


Baca Juga : Tersangka Pembunuh Nia Penjual Gorengan Bukan Orang Sembarangan

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul mengatakan, sebelum kejadian, kereta telah membunyikan suara peringatan berulang kali.


"Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan," kata Rokhmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (22/9/2024) malam.


Rokhmad menyayangkan insiden ini bisa terjadi, karena seharusnya masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api termasuk bermain dan berjalan kaki karena sangat membahayakan serta menghindari insiden dengan kereta api yang melintas. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.


"Jalur kereta api, merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas apapun di sekitarnya," ujarnya.


Menurutnya dengan karakteristik jalur yang khusus bagi perjalanan KA, maka jalur KA tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan KA. Untuk itu, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan Ka, karena sangat membahayakan.


Rokhmad menjelaskan, siapapun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.


"Kami berharap agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," imbau Rokhmad.


Adapun empat jenazah sudah dibawa ke fasilitas kesehatan yang ada di Karawang dan Subang.


"Selanjutnya petugas pengamanan KAI Daop 3 Cirebon berkoordinasi dengan Polsek Patokbeusi, Kabupaten Subang dan Polsek Kotabaru, Kabupaten Karawang. Satu orang dibawa ke Puskesmas Patokbeusi dan tiga orang di bawa ke RSUD Karawang," tuturnya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama