Viral Pria Tikam 3 Bocah Hingga 2 orang Tewas mengenaskan di Deli Serdang,Sumut


  Suaritoto-Medan - Polisi menangkap Rudi Sihaloho (41), pelaku penikaman tiga bocah di Kabupaten Deli Serdang hingga membuat dua di antaranya tewas. Pelaku terancam 15 tahun penjara.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.Rudi Sihaloho (41) menikam tiga bocah tetangganya hingga membuat dua korban tewas. Setelah menikam para korban, pelaku pergi dengan mengendarai sepeda.

"Habis melakukan (menikam) dia (pelaku) pergi meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda dayung," kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul, Selasa (10/12/2024).


Setelah itu, kata Jhonson, di tengah perjalanan pelaku berpikir untuk menyerahkan diri. Pada akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke pos lantas yang berada di simpang Aksara, Jalan Wiliam Iskandar.


"Di tengah jalan dia berpikir, akhirnya dia datang ke pos lantas kita menyerahkan diri," sebutnya.


Usai menerima informasi itu, Jhonson langsung menemui pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menikam ketiga korban menggunakan pisau.


Setelah menikam korban, pelaku membuang pisau tersebut tak jauh dari lokasi kejadian. Jhonson menyebut pihaknya telah mengamankan pisau itu.


"Kemudian saya lakukan interogasi singkat. Pengakuannya dan fakta kejadiannya relevan benar. Namun, saya tanyakan pelaku menggunakan apa ketika menganiaya ketiga korban, dia menggunakan sebilah pisau, pisaunya dia bilang dibuang di suatu tempat yang tidak jauh dari tempat kejadian. Kemudian pisaunya berhasil kita amankan. Jadi, pisau dan tersangka kita bawa ke Polsek," jelasnya.


Jhonson menyebut kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Perwira menengah Polri itu enggan memerinci motif penikaman itu.


"Mengingat korbannya masih anak-anak, sehingga penanganannya lebih spesifik dilakukan oleh Satreskrim Polres, tepatnya di Unit PPA. (Motif) ini belum saya jelaskan, nanti secara komprehensif akan dijelaskan oleh pimpinan kami di Polrestabes Medan," kata Jhonson.


Terkait kabar yang menyebutkan bahwa pelaku mengalami gangguan mental, Jhonson menyebut pihaknya belum menemukan bukti yang mengarah ke hal tersebut.


"Dari hasil interogasi awal kita, semua normal, apa yang kita tanya bisa dijawab. Bahkan, yang sudah berlalu masih bisa dia ingat dalam memorinya," ujarnya.


"Sementara (dijerat) Pasal 338, ancaman maksimal 15 tahun," kata Jama saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga : Viral Penjual Pentolan di Ambon Jalan Sempoyongan Usai Dicekoki 4 Gelas Miras

Jama mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan oleh pelaku, melainkan spontan karena kesal diejek oleh korban. Meski begitu, penyidik masih mendalami hal tersebut.


"Tidak (direncanakan), spontan, tapi kita akan pendalaman lagi," jelasnya.


Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa pelaku nekat menikam para korban karena kesal. Sebab, pelaku telah hampir setahun diejek oleh korban. Lalu, pada saat kejadian, emosi pelaku tidak terkontrol hingga akhirnya menikam para korban.


"Satu versi yang kami temukan adalah bahwa beliau ini sudah hampir satu tahun diejek, diejek orang gila. Kemudian, terakhir kali pada hari Senin, beliau melihat orang yang mengejek sambil berkata 'kudis-kudis', sehingga, entah kenapa pada hari itu, sebelum kejadian, beliau terpancing emosinya," ujarnya.


Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (9/12). Ketiga korban adalah N (7), O (4) dan D (1,5).


Ketiganya diketahui merupakan kakak beradik. Hingga hari ini, dua dari ketiga bocah tersebut dilaporkan meninggal dunia. Dua korban yang tewas itu adalah D dan O.


"Sampai hari ini, dari tiga korban, sudah dua yang meninggal dunia, satu lagi masih dalam perawatan intensif. Jadi, kita sama-sama berdoa semoga yang ketiga ini bisa diselamatkan," kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama