Supir Truk Hilang Kendali Tewaskan 8 Orang di Tol Ciawi, Sopir Lompat Selamatkan Diri

 

   Suaritoto-Bogor, -Bendi Wijaya (30), sopir truk pengangkut galon yang menyebabkan kecelakaan di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, ternyata sempat melompat dari kokpit sebelum benturan. Akibat kelalaiannya, 19 orang menjadi korban, di mana delapan orang di antaranya tewas dan 11 lainnya mengalami luka-luka.


 Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengatakan, setelah hasil gelar perkara, pihaknya resmi menetapkan Bendi sebagai tersangka atas kasus kecelakaan beruntun itu. Bendi dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan delapan orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, dua orang tewas terbakar.


Truk galon bernomor polisi B 9235 PYW itu juga menyebabkan tujuh kendaraan rusak parah, di antaranya ada dua mobil yang terbakar.


Eko lalu menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut. Semua bermula ketika truk yang dikendarai Bendi melintas dari arah Ciawi menuju Jakarta. Saat itu, Bendi mengemudikan truk bermuatan galon yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL) melalui jalan tol. Namun, saat tiba di Km 41+200 jalur B arah Jakarta, kendaraan truk tersebut tidak dapat dikendalikan. Bendi kemudian melompat dari kendaraannya.


"Sebelum terjadi benturan dengan kendaraan yang ada di depannya, saudara BW ini melompat dari kendaraan truknya sehingga mengakibatkan tujuh kendaraan terlibat tabrakan beruntun dan 19 orang yang menjadi korban," kata Eko, saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Sabtu (15/2/2025).

Baca Juga : Joran Nyenggol Kabel, Pemancing Tewas Kesetrum di Kretek Senggol Bantul

 Ada pun saksi yang telah diperiksa dalam kejadian tersebut sebanyak 13 orang serta dua saksi ahli. Berdasarkan BAP saksi atau korban dan kronologi kejadian kecelakaan lalu lintas itulah maka Bendi ditetapkan menjadi tersangka.  Ia dikenai Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, 1, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Sopir jadi tersangkan dan ditahan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti CCTV serta pemeriksaan terhadap 13 saksi dan 2 saksi ahli, sopir Bendi Wijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka.


“Tersangka BW telah kami tahan di Polresta Bogor Kota mulai kemarin,” kata Eko. Dalam konferensi pers, Bendi dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol. Ia hanya bisa menunduk saat diperlihatkan kepada awak media.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama