Pria di Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta, Saksi Mata Ungkap Kronologi, Bermula Duduk

 


Suaritoto-Seorang pria tewas tertabrak Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi - Bogor, sekitar pukul 05.15 WIB pagi tadi, Senin (03/03/2025).


Korban sempat terpental sejauh puluhan meter dari lokasi kejadian, perlintasan Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi atau tepatnya di KM 55+200/300 antara Stasiun Sukabumi dan Stasiun Cisaat.


Informasi terhimpun, korban berinisial HA (33 tahun) warga Gang Berdikari RT 03/RW 06, Kelurahan Benteng, Warudoy

Korban tertabrak Kereta Api saat duduk di dekat rel yang berjarak 1 kilometer dari arah Stasiun Kota Sukabumi.


Wisnu (40) warga setempat mengatakan, keseharian korban bekerja sebagai tukang parkir, diduga kelelahan akibat begadang semalaman, sehingga duduk istirahat dekat rel kereta api.


"Mungkin kelelahan atau mengantuk duduk di sini (rel kereta api)," kata Wisnu, Senin (03/03).


Korban terseret KA Pangrango sejauh kurang lebih 20 meter dari lokasi awal, kondisi tubuh korban rusak tidak utuh.


"Pria yang tertabrak kereta api itu meninggalkan seorang istri dan satu anak," sambung Wisnu.


Hal senada diungkap Irwansyah Saputra (45) menurutnya, kejadian bermula saat korban sedang duduk di rel kereta api yang berjarak 1 km dari Stasiun Sukabumi, sekitar pukul 05.10 WIB, KA Pangrango dengan jam pemberangkatan pertama Sukabumi menuju Bogor.


"Diduga korban sedang sakit karena ditemukan bekas muntah di lokasi kejadian, saat kereta mulai mendekat, beberapa warga yang hendak ke pasar sudah peringatkan, tapi dia tetap diam di tempat hingga akhirnya tertabrak," kata Irwan.


Akibat kejadian tersebut, tubuh HA terpental sejauh puluhan meter. Ia mengalami luka parah terutama di bagian kepala.


Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan peristiwa kecelakaan KA ini.


"Ya betul telah ditemukan mayat dalam keadaan tidak utuh (akibat) diduga tertabrak kereta api. Pihak keluarga menemukannya dalam keadaan sudah tidak utuh, akan tetapi mengenali ciri-ciri mayat adalah keluarganya," ungkap Astuti.


Lanjut Astuti, kondisi jasad korban yang tidak utuh itu diduga akibat sempat terseret sejauh kurang lebih 30 meter dari titik pertama tertabrak kereta.


"Dugaan akibat terseret atau ketabrak hingga tidak utuh, dengan panjang titik awal ke titik penemuan mayat kurang lebih 30 meter. Korban telah dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan pemeriksaan medis, dan langsung dibawa ke rumah duka,"  jelasnya.


Baca Juga : Kecelakaan Pikap Oleng dan Tabrak 2 Pekerja Kabel hingga Tewas di Semarang

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sebelum kejadian masinis telah membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) berkali-kali sebagai peringatan.


"Namun, peringatan tersebut tak diindahkan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari," terangnya.


Lebih jauh Dia menegaskan, bahwa setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lintasan kereta api karena hal tersebut sangat berbahaya. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 181 Ayat (1).


"Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana"


Sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU 23/2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).


"PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami juga meminta masyarakat untuk menegur atau mengingatkan apabila ada pihak yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api," pungkasnya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama