Viral Walaupun agus buntung sedang di penjara kini resmi menikahin sang pujaan hati

 

Suaritoto-Mataram - I Wayan Agus Suwartama atau Agus Difabel, tersangka pelecehan seksual belasan mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menikah. Pernikahan dengan sang kekasih ini tetap berlangsung karena telah direncanakan sejak lama, sebelum Agus terseret kasus pelecehan.

Agus menikahi kekasihnya yang bernama Ni Luh Nopianti. Pernikahan digelar dengan adat Bali dan melalui prosesi Widhi Widhana sesuai ajaran agama Hindu.


"Mengingat keyakinan orang Hindu, apa yang sudah disepakati oleh mereka harus dilaksanakan. Tapi karena si Agus ini masih dalam proses peradilan, tidak terhalang untuk melakukan perkawinan adat Bali," kata Pengacara Agus, Ainuddin, Senin (14/4/2025).


Namun, dalam pernikahan ini, sosok Agus tidak hadir. Agus masih menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Karena itu, sosok Agus pun digantikan dengan keris.


"Keris inilah yang katanya dibungkus dengan warna putih, kemudian dibawa, diarak, disaksikan oleh pedanda, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak, Maka, itu sudah selesai dan sudah sebagai suami istri," jelasnya.


Ainuddin juga mengungkapkan bahwa rencana pernikahan ini sudah dibicarakan kedua pihak keluarga sejak lama. Meskipun Agus terseret kasus pidana, pernikahan tetap perlu dilangsungkan.


"Sebelum Agus ditimpa dengan kasus ini, rencananya memang akan dilangsungkan pernikahan. Dia tidak tahu kalau akan ada masalah seperti ini," ujarnya.


 Baca Juga : Kecelakaan di Tol Cipali Truk Terguling Disundul Bus, Macet Panjang arah Jateng sejak Dini Hari

Kini, Agus dan Nopianti telah resmi menjadi suami istri. Namun, pernikahan tersebut tidak menghalangi proses peradilan yang dijalani Agus. Saat ini, Agus masih menunggu vonis yang akan dijatuhi hakim terkait kasus pelecehan seksual.


"Tetap pada proses hukum. Tinggal kesabaran si perempuan untuk menunggu. Kalau (Agus) divonis bebas, dia harus keluar. Kalau bersalah, harus menunggu bebas. Itu pernikahan secara adat, belum secara administrasi," imbuhnya.


Ainuddin pun berharap pernikahan ini dapat membawa kebahagiaan bagi kedua mempelai. Dia juga berharap Agus dapat segera berkumpul dengan sang istri.


"Semoga pernikahan ini menjadi awal kehidupan baru yang penuh berkah dan sang suami segera kembali untuk merajut kebahagiaan bersama," pungkasnya.


Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Jika terbukti bersalah, pria difabel tanpa tangan ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama