Ditlantas Aceh Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya karena Kerap Kecelakaan

 

 Suaritoto-Ditlantas Polda Aceh resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. Pasalnya, pengguna sepeda listrik kerap terlibat kecelakaan lalu lintas hingga tidak sesuai peruntukan.


Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy mengatakan, pelarangan itu dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang kerap mengoperasikan sepeda listrik tanpa pengawasan. Terlebih, belakangan ini ada 10 insiden kecelakaan melibatkan sepeda listrik hingga menyebabkan 3 korban jiwa.


"Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya, karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya," ujar Iqbal, Selasa (20/5/2025).


Menurutnya, perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor menjadi faktor utama larangan tersebut. Sepeda listrik dinilai rentan terhadap kecelakaan ketika digunakan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.


Dia menerangkan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik. Beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain, Kecepatan maksimal 25 km/jam, dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson, pengguna minimal berusia 12 tahun, dan bagi anak usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm.


Baca Juga :  Pekerja Konstruksi Pabrik di Bandung Tewas Tertimpa Reruntuhan Bangunan

Selain itu, kata dia, tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata. Meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama