Ibu Muda di Ciamis Tewas Dibunuh Kekasih, Pelaku Pura-pura Menangis Usai Antar Korban ke RSUD


 

suaritoto-Ciamis Seorang ibu muda berinisial H (32) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat tewas dibunuh oleh kekasihnya, David Darmawan alias DD (33).


Tersangka sempat melaporkan bahwa korban meninggal dunia karena bunuh diri pada Jumat (20/10/2023).


Tersangka DD sempat bersandiwara agar perbuatannya tidak diketahui.


Tersangka berteriak meminta tolong kepada warga dan menyebut korban gantung diri.


Bahkan saat korban dibawa ke RSUD Kota Banjar, DD ikut mengantar. 


Tersangka terlihat menangis di depan tubuh korban yang terbujur kaku.


Berdasarkan informasi, korban ternyata masih berstatus sebagai istri orang lain.


Wanita yang sehari-hari berjualan buah itu ditemukan tak bernyawa, Jumat (20/10/2023).


Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ciamis, pelaku diduga menghabisi korban dengan cara menjerat leher korban sebanyak 3 kali.


Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo mengungkapkan, polisi mulanya mencurigai laporan dari tersangka.


"Petunjuk di TKP berbeda dengan keterangan tersangka," kata AKBP Tony Prasetyo dalam rilis kasus di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).


Korban sempat dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk diperiksa. 


Namun saat itu, pihak medis menyatakan korban sudah meninggal dunia.


"Kami lidik, olah TKP, cari petunjuk," jelasnya.


Hasil penyelidikan, petugas mendapati ada kejanggalan. 


Menurut Tony, beberapa petunjuk dan fakta di TKP berbeda dengan laporan tersangka.



"Sehingga setelah dilidik, kami gelar perkara kemarin (Sabtu). Kami simpulkan bahwa kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan sehingga menimbulkan kematian atau tewasnya korban," beber Tony.


Baca Juga : 5 Fakta Kecelakaan Santri di Kedungreja Cilacap, 1 Orang Tewas


Setelah gelar perkara, DD yang merupakan kekasih korban langsung ditetapkan sebagai tersangka.


Tersangka dijerat Pasal 338 tentang perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.


"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," tegas Tony.


Tony menjelaskan kronologi tersangka DD berdalih terjadi cekcok dengan korban melalui handphone, kemudian tersangka datang ke TKP.


"Dia berdalih mendapati korban dalam kondisi meninggal dunia. Bunuh diri dengan tali rafia," katanya.


Namun setelah penyelidikan, polisi menemukan fakta berbeda.


"Modusnya, tersangka menjerat korban dengan tali rafia. Korban mengalami beberapa luka. Lebam di lengan kanan, dan leher akibat jeratan," kata Tony.



Tersangka DD yang membunuh kekasihnya H (32) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, bersandiwara agar perbuatannya tidak diketahui.


Tersangka berteriak meminta tolong kepada warga  dan menyebut korban gantung diri.



"Tersangka bersandiwara," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).


Saat warga berdatangan, posisi korban sudah di bawah, tidak menggantung. Tersangka beralasan, tubuh korban sudah diturunkannya.


"Tersangka mengaku sudah memotong tali rafia," kata Tony.


Bahkan saat korban dibawa ke RSUD Kota Banjar, DD ikut mengantar. 


Tersangka terlihat menangis di depan tubuh korban yang terbujur kaku.


Menurut Tony, tersangka merupakan warga Rokan Hilir, Riau. 



Tersangka DD belum lama tinggal di Kota Banjar.


Tersangka mengaku menjalin kasih dengan korban selama delapan bulan. Mereka kenal di sosial media.


Pelaku nekat membunuh korban karena meminta meninggalkannya.


"Motifnya masih kami dalami," jelasnya.



Sebelumnya, Jumat (20/10/2023), pihak kepolisian menerima laporan orang bunuh diri di Kecamatan Cisaga.


Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Hasilnya ditemukan fakta di tempat kejadian perkara yang berbeda dengan laporan awal.


Penyidik menyimpulkan bahwa kejadian bunuh diri itu tidak benar.


 Polisi menduga ada kekerasan sehingga menimbulkan kematian atau korban tewas.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama