Viral Siswa SMA di Mojokerto Sebar Foto Bugil Kekasih Gegara Dimarahi Ibu Korban

 


suaritoto-Mojokerto - Siswa kelas XI SMA di Mojokerto berinisial AL (16) dituntut 2 tahun pidana pembinaan dan 6 bulan pelatihan kerja gegara menyebarkan foto bugil dan menyetubuhi kekasihnya. Keberatan dengan tuntutan tersebut, anak berkonflik dengan hukum (ABH) asal Kecamatan Trowulan itu mengajukan pembelaan.


"Kami memohon keringanan. Karena ABH (AL) masih usia sekolah, dia anak pertama dari 3 bersaudara, menjadi harapan orang tua maupun adik-adiknya," kata Penasihat Hukum AL, Ilham Wardani, Jumat (27/10/2023).


Permohonan tersebut disampaikan Ilham dalam sidang pledoi di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (26/10). Dalam pembelaannya, ia juga meminta hakim memberi waktu kepada AL untuk menuntaskan sekolahnya sebelum menjalani pidana.



"Dia (AL) sudah mengakui perbuatannya, berterus terang, menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Dia dikenal baik hati di lingkungan masyarakat dan sekolahnya. Namun, putusan kami serahkan kepada hakim 10 November nanti," terangnya.


Dalam sidang sebelumnya, Rabu (25/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, M Fajaruddin menuntut agar AL dijatuhi pidana pembinaan selama 2 tahun (sebelumnya kami tulis pidana penjara) di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Vila Doa, Pacet, Mojokerto, dan pelatihan kerja 6 bulan.


JPU menilai AL terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) junto pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, AL menyebarkan foto bugil kekasihnya melalui grup WhatsApp kelas.


JPU juga menilai AL terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ABH beberapa kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.


"Sesuai UU SPPA (UU RI nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak), memang pidana pembinaan maksimal 2 tahun. JPU menuntut pidana pembinaan 2 tahun dan pelatihan kerja 6 bulan," jelas Ilham.


Baca Juga : Viral Sosok Megawati, Atlet Voli Indonesia yang Berhasil Bekuk Tim Kuat Korea Selatan


Selain menyebarkan foto bugil kekasihnya, kata Ilham, AL mengaku berulang kali menyetubuhi gadis asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto tersebut. Menurutnya, ABH dan korban berpacaran lebih dari 1 tahun sejak mereka duduk di bangku SMP. Begitu kasus ini mencuat, sejoli itu memilih putus.


Orang tua AL beberapa kali berusaha menemui orang tua korban sejak perkara ini di tahap penyidikan. Namun, orang tua korban tak pernah menemui mereka dengan alasan sibuk bekerja. Tahap diversi pun tak mampu menghentikan kasus ini bergulir di meja hijau.


"Ketika diversi, memang orang tua korban sudah memaafkan ABH. Namun, keluarga korban minta proses hukum tetap berjalan," tandasnya.


AL berpacaran dengan korban sejak 2022. Pada 23 Maret 2023, gadis asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu meminta AL memperbaiki sepedanya yang rusak.


AL lantas memperbaiki sepeda korban dengan imbalan menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut. Sejoli yang sama-sama tergolong anak di bawah umur itu pun melakukan hubungan layaknya suami istri di persawahan Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto.


Ketika pulang, siswi SMA itu dimarahi orang tuanya yang sudah mencarinya ke mana-mana. Korban akhirnya mengaku kepada ibunya telah disetubuhi AL yang tak lain kekasihnya sendiri.



Pengakuan korban seketika membuat ibunya naik pitam. Sang ibu menelepon dan memarahi AL karena tak terima putrinya disetubuhi. Bukannya menyesali perbuatannya, amarah ibu korban justru membuat AL sakit hati. Karena merasa ibunya ikut dihina oleh ibu korban.


Keesokan harinya, 24 Maret 2023, AL melampiaskan sakit hatinya. Siswa kelas XI SMA ini nekat menyebarkan foto bugil korban ke grup WhatsApp kelas korban. Orang tua korban akhirnya melaporkan AL ke Polres Mojokerto.


Saat ini, AL maupun korban sama-sama tetap melanjutkan pendidikan. Korban terpaksa pindah sekolah karena malu. Keduanya sudah tak lagi berpacaran.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama