Menerobos Palang Pintu, Sopir Truk Molen Terancam Penjara Usai Tabrak Kereta Api Taksaka


 Suaritoto-Yogyakarta-Kecelakaan kereta api Taksaka pagi ini, Rabu 25 September 2024 telah menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api lainnya. Kereta api 70 yaitu Taksaka New Livery relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta tertabrak sebuah truk molen di perlintasan sebidang antara Stasiun Sentolo Kulon Progo dan Stasiun Rewulu Bantul DI Yogyakarta pukul 03.52 WIB.


 Sejumlah perjalanan kereta api terganggu dan mengalami keterlambatan. Kereta api Taksaka sendiri mengalami keterlambatan 192 menit menuju Yogyakarta. Sementara itu kereta api 90 Mataram mengalami keterlambatan 15 menit. Kereta api 104 Singasari terlambat 24 menit, PLB 136a (Bogowonto) terlambat 27 menit, kereta api 581 Bandara-Yogyakarta terlambat 41 menit, dan PLB 701A kereta api Bandara ke YIA terlambat 16 menit.


Atas kejadian tersebut, PT KAI akan melakukan upaya proses hukum. Hal ini diungkapkan Vice President Public Relation KAI Anne Purba. "Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS. Selanjutnya KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul," ungkap Anne dilansir dari Antara.


  Kejadian kecelakaan kereta api Taksaka New Livery ini tidak menimbulkan korban jiwa. Petugas masinis dan asisten masinis dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates. Terkait kerugian yang dialami KAI, saat ini sedang dalam proses penghitungan. Untuk perjalanan kereta api sendiri saat ini sudah kembali normal.


Anne menjelaskan kronologi kecelakaan kereta api Taksaka New Livery. Bermula saat truk dengan nopol B 9240 UIQ diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Truk terjebak yang mengakibatkan tabrakan pun tak dapat dihindari.


Kerusakan dialami tidak hanya di kereta api Taksaka tapi juga di prasarana pos perlintasan. Supir truk sendiri sudah diamankan pihak kepolisian Polres Bantul.

Baca Juga : Dugaan sementara pengemudi truk kurang hati hati, sehingga laju truknya oleng ke jalur arah yang timur," pungkasnya.

Pihak KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian dan keterlambatan yang dialami para penumpang kereta api yang terdampak. “Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” ungkap Anne.


Anne kembali memberikan himbauan bagi masyarakat para pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.


 Selain mematuhi rambu-rambu, Anne juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama