Suaritoto-Muratara - Bidan PNS di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Wahyuni Puspita Sari (28) tewas akibat tabrakan dengan kerbau saat berkendara. Pihak kepolisian menyebut pemilik kerbau bisa dituntut.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto mengatakan pemilik kerbau yang menyebabkan Wahyuni kecelakaan hingga tewas, bisa dikenakan pidana. Sebab, lalai menjaga ternaknya hingga menyebabkan nyawa orang melayang.
"Bisa, pemilik hewan ternak yang ternaknya menyebabkan kecelakaan bisa dituntut pidana dengan jeratan Pasal 359 KUHP. Selain itu, pemilik ternak juga dapat dimintai ganti rugi dan kompensasi oleh pihak korban," kata AKBP Koko, Selasa (31/12/2024).
Koko menegaskan pemberian sanksi kepada pemilik ternak perlu dilakukan. Itu bisa memberikan efek jera, dengan harapan kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Tentunya penertiban hewan ternak liar ini harus ada efek jera terhadap pemilik hewan," ujarnya.
Menurut Koko, saat ini pihak kepolisian tengah mencari pemilik kerbau yang menyebabkan kecelakaan tersebut. "Masih kita selidiki. Karena di Muratara ini kalau kejadiannya berbalik yaitu kerbaunya yang mati, pemilik kerbau pasti muncul sendiri minta ganti rugi. Tapi giliran kerbaunya buat kecelakaan orang lain, pemiliknya diam dan gak ada yang ngaku," jelasnya.
Koko mengatakan saat ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bupati dan Satpol PP, agar para peternak dapat menertibkan hewan ternaknya dan tidak berkeliaran di jalanan. Sebab, itu bisa menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga : Kondisi Dua Korban Selamat Jeju Air, Alami Cedera-Terancam Lumpuh
"Imbauan kepada pemilik ternak agar mengkandangkan hewan ternaknya. Terkait penertiban, dari kami akan berkoordinasi dengan Bupati dan Satpol PP untuk penertiban hewan ternak yang tidak dikandangkan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Wahyuni Puspita Sari (28) meninggal dunia akibat kecelakaan. Korban meninggal akibat menabrak kerbau yang berada di tengah jalan.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan pada Senin (30/12) sekitar pukul 07.15 WIB. Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian Perkasa menjelaskan kecelakaan bermula saat korban hendak pergi bekerja dengan mengendarai motor Honda BeAT bernopol BG-934-RY, dari arah Kecamatan Rupit menuju Lubuklinggau.
"Saat melintas di jalan tersebut, ada seekor kerbau yang tiba-tiba menyeberang sehingga korban pun menabrak kerbau tersebut," jelasnya.
Korban pun terpental hingga mengalami luka berat di bagian kepalanya. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit dengan menggunakan mobil pikap milik warga.
"Namun dalam perjalanan menuju RSUD Rupit, korban meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya," ungkapnya.