Suaritoto-Semarang - Sebuah video warga mengeluhkan asap putih tebal dari pembakaran sampah di kawasan perumahan Greenwood, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, viral di media sosial. Begini respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
Video tersebut viral usai diunggah akun TikTok @podjiutami. Dalam video itu tampak asap putih menyelimuti lingkungan perumahan. Dalam video yang telah dilihat sebanyak 15,5 ribu kali itu, si pemilik akun mencurahkan keluhannya.
"Piye nak (bagaimana jika) hampir tiap hari lingkungan rumahmu kayak gini?" tulis akun @podjiutami, Jumat (30/5/2025).
Pemilik video, Pudji Utami (39), warga Jalan Golden Sanur, RT 3 RW 7 mengaku sudah berulang kali mengadukan hal itu karena asapnya masuk ke dalam rumah.
"Di belakang rumah itu hampir tiap hari membakar sampah, pagi dan sore. Asapnya sampai ke dalam rumah. Anak tetangga ada yang kena bronkopneumonia, lansia ada yang sampai kambuh asmanya," kata Pudji di Kecamatan Gajajmungkur, Jumat (30/5).
Pudji mengatakan, asap dari pembakaran sampah itu putih tebal dan menyelimuti satu gang. Dia mengaku sudah mengadu ke RT, RW, dan gencar bersuara di media sosial (medsos).
"Sudah lapor 10 kali selama sebulan. Pernah ditegur, tapi tetap ngeyel, setelah itu kejadian lagi. Nggak pernah minta maaf, nggak pernah mau dikasih solusi kayak sampahnya ditimbun atau dikelola saja," ujarnya.
Menurut Pudji, warga lain di sekitar lokasi juga ikut terganggu. Dia menyebutkan, setidaknya ada lima kepala keluarga yang terdampak asap, terutama anak-anak kecil dan orang tua. Dia bilang yang dibakar bukan hanya sampah rumah tangga, tapi juga sisa pakan ternak.
"Kondisinya mengganggu banget. Kadang siang bolong jam 12.00-13.00 WIB mereka bakar. Padahal banyak warga yang sedang di rumah. Kalau pagi juga kadang udah ada kebulan asap," ucapnya.
"Inginku pengelolaan sampah kan ada aturan dan solusinya dari Pemkot, inginnya sampah itu bisa kayak didaur ulang atau bagaimana, kan itu sampah organik. Ada tetangga yang sudah tinggal dua tahun, kena asapnya terus," lanjutnya.
Pudji berharap ada langkah tegas dari pemerintah agar kejadian serupa tidak terus berulang.
"Kalau ditegur tiga kali masih bandel ya harus ada punishment tegas. Soalnya ini udah ganggu banget dan berulang. Kami cuma minta udara bersih di rumah sendiri," pungkas dia.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Jalan Maospati-Ngawi Tewaskan Pejalan Kaki
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Marwati mengatakan pembakaran sampah di permukiman itu dilarang.
"Aturannya membakar sampah dilarang karena bertentangan dengan Perda Pengelolaan Sampah Kota Semarang. Sudah ada surat edaran Wali Kota Semarang untuk gerakan pilah sampah dari rumah, di mana masyarakat diminta memilah dan mengolah sampah," kata Arwita saat dihubungi, Jumat (30/5).
"Sampah organik bisa diolah jadi pupuk kompos, eco-enzym, dan budidaya magot. Sedangkan yang anorganik bisa disetor ke bank sampah dan arahannya setiap RT/RW harus mempunyai bank sampah untuk memudahkan masyarakat menjual hasil pilah dan olah sampah," lanjutnya.
Setelah ada Bank Sampah, Arwita berujar, sampah residu yang tidak bisa diolah baru boleh dibuang ke TPS atau TPA. Sampah organik dapat berupa sisa makanan, sisa sayuran, kulit buah, rontokan daun dan rumput. Adapun sampah anorganik yakni plastik, kardus, kertas, kaleng, kaca, kain, dan besi.
Arwita menjelaskan, Pemkot Semarang sudah membentuk Tim Yustisi Pesampahan yang bertugas menindak pelanggaran. Namun pendekatan yang digunakan sejauh ini masih berupa pembinaan.
"(Kalau ada warga yang membakar sampah) Lapor ke DLH. Karena Ibu Wali Kota sudah mengeluarkan SK Tim Yustisi Pesampahan yang akan menindak pelanggaran pengelolaan sampah," terangnya.
Arwita berharap masyarakat bisa mengelola sampah secara mandiri. Setiap RT dan RW pun diminta membentuk bank sampah unit untuk menampung hasil pemilahan.