Viral seorang Pria di Tapteng Cabuli-Sodomi 30 Bocah Laki-laki

 


  suaritoto-Tapanuli Tengah - Pria berinisial HCP (26) diduga mencabuli dan mensodomi 30 bocah laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). Sudah dua tahun HCP menjalankan aksi bejatnya itu.

Berikut sederet fakta terkait perbuatan HCP


1. Korban 30 Anak Laki-laki

Kuasa hukum korban, Abdul Ali Simatupang, menyebut korban dari perilaku menyimpang HCP merupakan anak laki-laki dengan rentan usia 7-14 tahun."Total sementara ada sekitar 30 orang," kata Abdul Ali, Kamis (23/11).


Abdul mengatakan para korban itu tersebar di dua desa. Diduga aksi pencabulan dan sodomi itu telah dilakukan pelaku dalam kurun waktu dua tahun terakhir.


"Korban cowok semua, anak-anak semua. Menurut pengakuan anak-anak itu, sebenarnya sudah berjalan sekitar dua tahun," sebutnya.


2. Orang Tua Korban Lapor Polisi

Dia menyebut kasus tersebut terungkap usai salah satu korban tidak sengaja menceritakan perbuatan pelaku kepada temannya. Saat itu, korban dan teman-temannya tengah mengaji.


Guru mengaji yang mendengar perkataan korban itu pun langsung mencari tahu peristiwa itu hingga akhirnya terungkap. Alhasil, peristiwa tersebut dilaporkan salah satu orang tua korban ke Polres Tapteng pada 14 November 2023.


"Itu orang tuanya melaporkan salah satunya tanggal 14 November," kata Abdul.



3. Modus Pelaku Melakukan Aksi Bejatnya

Abdul mengatakan aksi itu dilakukan pelaku dengan berbagai modus. Mulai dari mengajak jalan-jalan, main game dan ada juga yang dipaksa untuk melakukan perbuatan itu.


"Dilakukannya ada yang di rumah, di luar, kadang siang, kadang malam, dia melihat target. Ada yang ditarik habis ngaji, ada kadang dibawanya anak-anak itu jalan, dibawanya belanja, ada juga yang dipaksa, diimingi-imingi main game," jelasnya.


4. 7 Korban Sudah Visum

Abdul menyebut pihaknya telah melakukan visum terhadap para korban. Sejauh ini, ada sekitar tujuh anak yang diduga telah disodomi pelaku.


"Sudah visum, sudah positif, yang sudah visum ada tujuh orang, karena ada yang tidak sanggup membayar visum, ada yang berpenghasilan rendah. Kita masih telusuri korban yang lain," kata Abdul.


5. Polisi Tetapkan HCP Tersangka

Setelah melalui serangkaian penyidikan, polisi akhirnya menetapkan HCP sebagai tersangka pencabulan.


"Sudah (tersangka)," kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, Jumat (24/11/2023).


Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak kepolisian telah melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah korban dan saksi atas kejadian itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa korban mengaku disodomi, sedangkan sebagiannya lagi mengaku dilecehkan pelaku dengan meraba alat vitalnya.


6. Korban Akan Dapat Trauma Healing

Basa mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika anaknya menjadi korban dari HCP. Untuk pemulihan kondisi korban, polisi akan melakukan trauma healing.


Baca Juga : Viral Pria Hina Nabi Muhammad-Palestina Baru 2 Minggu Tinggal di Toba


"Kepada masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus pencabulan ini, Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah. Dalam waktu dekat personil Unit PPA Polres Tapteng dan PPA Pemkab Tapteng akan melakukan trauma healing kepada para korban," jelasnya.


7. Polisi Terbitkan DPO untuk HCP

Polisi tengah memburu HCP yang telah menjadi tersangka pencabulan dan sodomi ke sekitar 30 bocah laki-laki. Saat ini, pihak kepolisian telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada HCP.


"Untuk pelaku HCP sudah dilakukan pencarian. Namun, tersangka sempat melarikan diri keluar kota dan hilang kontak hingga diterbitkan DPO dari Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan instansi terkait," kata Kapolres


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama