Viral Video Tenda Hajatan di Antara Rel Kereta di Jakarta Utara, Ini Kata Polisi dan Pihak KAI

 

Server Thailand Fakta viral video yang memperlihatkan tenda hajatan didirikan di antara perlintasan kereta api.Tenda hajatan itu, didirikan di tengah rel kereta kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam video yang beredar, tak hanya tenda berwarna putih dan emas di tengah rel kereta, namun juga panggung acara.

Pada saat bersamaan, tampak sebuah kereta api commuter line melintas di rel samping tenda hajatan.

Polisi Benarkan Adanya Tenda Hajatan di Antara Rel Kereta di Jakut,Terkait hal tersebut, Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, pun membenarkan adanya pemasangan tenda hajatan pada Minggu (28/1/2024), kemarin.


"Hasil pengecekan benar ada kejadian tersebut (tenda pesta di pinggir rel) tepatnya di RT 12 RW 12 kelurahan Tanjung Priok."


"Untuk sekarang perlengkapan acara sudah dibongkar," katanya saat dihubungi, Senin (29/1/2024),nazirwan mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak penyelenggara acara hajatan tersebut.Nantinya, akan diketahui apakah kegiatan itu, mengantongi perizinan dari KAI atau tidak.

PT KAI Tidak Berikan Izin

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta turut mengomentari video yang viral di media sosial itu.


Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan sebelumnya ada warga yang mengajukan untuk hajatan ke UPT wilayah tersebut.Namun, menurut Ixfan, kegiatan itu tidak diberikan izin karena dapat membahayakan perjalanan KA dan warga."Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) di mana digunakan hanya untuk pengoprasian kereta api."

Baca Juga : VIRAL Pemuda Asal Nganjuk Tewas Gantung Diri di Mimbar Musala, Diduga Masalah percinta

"Maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," tegasnya melalui keterangan, Senin (29/1/2024).Ixfan mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap pemilik acara yang tetap menggelar hajatan di tengah rel kereta api tersebut,Ixfan pun memastikan, hajatan di tengah rel kereta api ini tidak memiliki izin dari UPT KAI Tanjung Priok."Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," jelas Ixfan.


Terancam Denda Rp 15 Juta

Ixfan menjelaskan, sesuai Undangan-undang no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Dalam aturan itu, siapapun yang melanggar bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain itu, Pemanfaatan ruang jalur KA bukan diperuntukan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apapun."Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukan untuk pengoprasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 38," ungkap Ixfan.

Artinya, lanjut Ixfan, selain petugas yang tidak berkepentingan dilarang masuk,apalagi untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.

"Itu sangat membahayakan baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," tambahnya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama