Akal Bulus Wakasek SMAN 5 Jeneponto Diduga Cabuli Siswi di Ruangannya

 

suaritoto-Jeneponto - Wakil kepala sekolah (Wakasek) SMAN 5 Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial S (57) mencabuli seorang siswi inisial Al (17). Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban ke ruangannya.

Kasus pencabulan itu terjadi di ruangan Wakasek SMAN 5 Jeneponto, Kelurahan Camba-Camba, Kecamatan Batang, Sabtu (16/12) sekitar pukul 08.00 Wita. Situasi sekolah saat itu sedang lengah lantaran proses belajar-mengajar sudah selesai.


"Si korban ini kelas 3 SMA diajak ke ruangannya, wakil kepala sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, Senin (18/12/2023).



"Jadi tetiba di dalam itu langsung dipeluk sama wakil kepala sekolah ini, setelah duduk langsung dipeluk," sambungnya.



Supriadi mengatakan tindakan asusila Wakasek tersebut sempat terhenti karena dua orang siswa lainnya masuk ke ruangannya. Namun kedua murid tersebut tidak menyadari apa yang telah diperbuat gurunya itu ke korban.


"Nanti setelah keluar lagi, karena ini dua siswa ini tidak merasa curiga ya dia lanjutkan kembali dia peluk, dia cium," jelas Supriadi.


Supriadi mengungkapkan ketika itu korban tidak melakukan perlawanan lantaran takut. Namun korban yang merasa terancam kemudian memberanikan diri untuk pamit dan keluar dari ruangan pelaku.


"Setelah itu baru ini siswi ini minta anu karena ini sudah merasa akan berlanjut ke hal-hal yang lain makanya dia minta pamit keluar, dia bilang saya mau keluar dulu pak. Tapi sebelum keluar dia disampaikan bahwa jangan bilang ke siapa-siapa," terangnya.


Baca Juga : Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 4 Temannya , Pelaku Dokumentasikan Aksinya, Swafoto Viral di Medsos


Korban Lapor Keluarga

Kasus pelecehan ini terbongkar usai korban melapor ke keluarganya. Korban mengaku dilecehkan oleh oknum guru tersebut di ruangan Wakasek.


"Atas dasar itu si siswi ini setelah keluar menangis-menangis sudah melapor," ucap Supriadi.


Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bergegas ke tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan pelaku. S telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.


"Untuk proses hukumnya kita sudah melaksanakan. Untuk penahanan kita kenakan itu pasal Undang-Undang perlindungan anak, jadi ancaman hukumannya kurang lebih 12 tahun," pungkasnya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama