Viral Bule AS Mau Culik Bocah di Bali, Begini Kronologinya


Suaritoto-Badung - Warga Desa Ungasan di Bali dihebohkan dengan percobaan penculikan anak yang dilakukan seorang bule dari Amerika Serikat. Bagaimana kronologinya?

Dalam narasi video yang ramai beredar di media sosial, disebutkan ada seorang bule pria yang mencoba menculik dua bocah cilik di Perumahan Kori Nuansa.


Wisatawan asing itu disebut akan menculik dua anak. Satu anak berhasil lolos dan mencari pertolongan. Warga kemudian mendatangi bule itu. Ada juga seorang anak perempuan yang dipeluk warga, yang diduga korban penculikan.


Di akhir video terlihat bule itu diamankan polisi. Dia disebut sempat mengeluarkan senjata tajam saat warga mengepungnya.


Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan membenarkan hal ini. Pihak keluarga korban juga sudah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.


"Iya benar," kata Mirza dikonfirmasi, Selasa (26/3) lalu.


Mirza belum merinci lebih jauh soal kasus itu. Identitas bule itu juga belum diketahui, karena langsung dibawa ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, Sanglah, Denpasar, karena diduga depresi.


"Tapi terduga pelaku sekarang ada di RS Sanglah karena indikasi depresi," tambahnya.

Baca Juga : Viral Janda Kena Tipu, Dilamar dengan Mahar Rp 1,7 Miliar Ternyata Daun Kering

Kronologi Penculikan

Percobaan penculikan yang dilakukan oleh bule asal Amerika Serikat berinisial DCB (33) itu menimpa korban berinisial NPAPSD (8). Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/3) sekitar pukul 13.30 Wita.


Awalnya, NPAPSD bersama saudara sepupu laki-lakinya, KNAAP (8), pergi ke warung. Mereka melewati rumah DCB. Dia lalu mengajak mengobrol menggunakan bahasa Inggris.


Saat mengobrol, tiba-tiba DCB menarik NPAPSD dan menggendongnya. Bahkan, bule tersebut membawa masuk ke halaman rumah tempat tinggalnya.


NPAPSD yang ketakutan berupaya melepaskan diri dan berteriak minta tolong 'help help help'. DCB lantas meletakkan pisau di meja depan.


Keluarga NPAPSD lantas datang mencarinya. Mereka mendobrak pintu pagar rumah DCB hingga terbuka. NPAPSD seketika lari menuju paman dan bibi yang menyelamatkannya. Merasa aksinya ketahuan, DCB lantas menodongkan pisau.


Atas kejadian itu, ayah korban, Artha (33) datang ke Polresta Denpasar untuk melaporkan percobaan penculikan itu. Korban dan keluarganya lalu diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Laporan korban diterima polisi dengan nomor laporan LP-B/67/III/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 25 Maret 2024 tentang penculikan anak di bawah umur.


Atas laporan tersebut, polisi langsung menahan DCB. Saat diperiksa, DCB mengaku depresi. Setelah diperiksa, polisi mengancam DCB dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama