Tabrak 8 Motor di Sukabumi, Mahasiswa yang Kemudikan Mobil Dihajar Massa

 


suaritoto-Sukabumi - Suryadi (33), warga asal Selabintana, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu korban tabrak lari FA (21) seorang mahasiswa yang menabrak delapan kendaraan. Dia merupakan pegawai anak perusahaan PLN yang bergerak di jasa layanan internet.


Peristiwa kecelakaan yang dialami Suryadi berbeda dengan korban lainnya. Dia menjadi korban pertama tabrak lari FA di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Sukaraja pada hari ini, Kamis (30/11/2023).


Suryadi mengatakan, mulanya ia mengemudikan motor Suzuki Titan dengan nomor polisi F 6268 QC dari arah Sukaraja menuju Kadudampit untuk bekerja. Dia melaju di arah yang sama dengan kendaraan Daihatsu Ayla nopol D 1624 AEC yang dikemudikan oleh FA.



"Pelan-pelan dari belakang, saya dari Sukaraja mau ke Kadudampit, mau pemasangan internet. Pas setelah mobil kencang dari belakang akhirnya kan nabrak saya (sampai) jatuh motornya. Lihat motor jatuh, saya bangun lagi, saya kejar suruh berhenti sambil diteriaki maling-maling, akhirnya dia ternyata nggak berhenti," kata Suryadi kepada detikJabar di tempat kejadian perkara.


Dalam peristiwa tersebut, Suryadi sekaligus menjadi saksi saat FA menabrak kendaraan lain. Menurutnya, mahasiswa perguruan tinggi di Kota Sukabumi itu mengemudikan mobil dengan cara ugal-ugalan.


"Dari arah Sukaraja ke Kota Sukabumi ngebut. Dari belakang juga sudah kencang akhirnya dia nyerempet saya, saya kejar sampai dia nabrak tujuh kendaraan lain. Kurang lebih jaraknya 1 kilometer dari lokasi pertama," ujarnya.


Suryadi mengakui, ia juga sempat melayangkan bogem mentah pada FA karena sikapnya yang tak bertanggungjawab dan justru melukai banyak korban lainnya. Akibat peristiwa itu, empat orang mengalami luka dan satu pedagang buah-buahan merugi.


"Sopirnya saya berhentikan, langsung saya pukulin juga gitu karena kan biar berhentilah biar tanggungjawab. Karena kan ada korban yang ketabrak," katanya.


Baca Juga : Kecelakaan Maut Karambol 5 Kendaraan di Karanganyar, 1 Orang Tewas


Warga setempat pun langsung mengamankan FA ke kantor BNNK yang berada tepat di seberang kios buah-buahan. Beruntung, Suryadi tak mengalami luka, hanya saja motor yang ia kendarai mengalami kerusakan.


Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hariswanto mengatakan, FA menabrak delapan kendaraan di tiga lokasi berbeda. Di antaranya di depan perumahan Cimahpar Endah, di depan Sarirasa (seberang Kodim 0607) dan di depan kantor BNNK.


Pihak BNNK juga sempat melakukan tes urine dengan hasil, mahasiswa tersebut positif mengkonsumsi obat keras terbatas (tramadol). FA telah resmi diamankan dan dijerat dengan pasal 310 ayat 3 juncto 312 UU 22 tahun 2009.


"Diduga dia sebelumnya sempat meminum tramadol, (benar positif) seperti itu. Iya kita lakukan penahanan sebagaimana kewenangan diatur dalam KUHAP," kata.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama