Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di GT Halim Sadar Saat Berkendara

 

  Suaritoto-Jakarta - Polisi resmi menetapkan MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama sebagai tersangka. Polisi menyebut MI dalam kondisi sadar saat memacu kendaraannya dengan kencang berujung kecelakaan.


"Iya kalau dilihat dari pemeriksaan (berkendara dengan sadar). Hanya temperamental saja anak ini. Dibuktikan dengan, ini kita masih akan panggil psikolog untuk lakukan pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).


Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan. Hasilnya, MI negatif mengonsumsi narkotika ataupun alkohol saat berkendara.


"(Pemeriksaan) alkohol juga kemarin negatif," ujarnya.


Kepada pihak kepolisian, MI mengaku panik saat menabrak mobil Mitsubishi Xpander di 300 meter sebelum GT Halim Utama. Karena hal tersebut, MI berusaha melarikan diri namun berujung menabrak kendaraan lain yang tengah antre di gerbang tol.


"Di TKP pertama pengemudi truk ini yang berinisial MI mengalami kecelakaan dengan Xpander. Setelah kecelakaan dengan Xpander dia langsung katanya dari informasi pernyataan pertama dia panik dan langsung lari menerobos di pintu tol Halim Utama. Sehingga di situ ada antrean, terjadi lah kecelakaan," jelasnya.


Saat ini MI sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 311 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dengan ancaman 4 tahun penjara.


Sopir Truk Tak Ditahan

Polisi telah menetapkan MI (17) sopir truk yang memicu kecelakaan beruntun 9 kendaraan di GT Halim Utama arah Jakarta jadi tersangka. Namun MI tidak ditahan polisi.


"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3).


Latif mengatakan, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan. Polisi, lanjut Latif, akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah tindak lanjut.

Baca Juga : Karyawan BUMN Tewas Tertabrak Truk di Jalan Denpasar-Gilimanuk

"Karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," ujarnya.


Latif menambahkan, pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada


"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," tuturnya.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama