Viral Lempar Kucing ke Laut demi Konten Medsos, 2 Pemuda Jepara Diamankan


 Suaritoto-Jepara - Sebuah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap dua ekor kucing viral di media sosial. Polisi turun tangan dan mengamankan dua orang pemuda warga Jepara.

Video itu diunggah pada akun media sosial, seperti akun Instagram @angga_anjal sehari yang lalu. Video itu awalnya memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua ekor hewan kucing secara bergantian.


Dia kemudian melempar satu per satu kucing itu ke laut. Peristiwa itu diketahui terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.


Dimintai konfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengonfirmasi apa yang terjadi di video itu. Dia menyebut pelaku telah diamankan hari ini. Dua pelaku pria berinisial AB (26) dan AS (24).


"Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," jelas Wahyu,Jumat (29/3/2024).


Dia menyebut pelaku merupakan pemuda Kecamatan Pakis Aji. Pelaku telah mengakui perbuatannya.


"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial," lanjutnya.

Baca Juga : Viral Kasus 2 Bocah MI Adu Jotos di Lombok Timur Berakhir Damai

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku ingin membuat konten yang menarik sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga dapat viral di media sosial.


"Pelaku ingin membuat konten yang menarik agar bisa ditonton oleh jutaan orang," terang dia.


Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan meminta maaf serta klarifikasi kepada masyarakat.


Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar menjaga hewan peliharaan. Menurutnya apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.


"Apabila di kemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu," pungkas dia.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama